KAB.SERANG – Inspektorat Kabupaten Serang terus melakukan peningkatan kualitas serta kuantitas kelembagaan untuk menunjang tugas dalam pengawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Serang. Upaya itu dilakukan dengan penambahan serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Dalam menjalankan tugas membantu Bupati untuk pengawasan internal, Inspektorat mengupayakan peningkatan kualitas dengan mengikutkan para pegawainya diklat sertifikasi. Dua unsur pengawasan yaitu Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Auditor didorong untuk mendapatkan sertifikat keahlian yang melekat dan sesuai dengan fungsi pada jabatannya.
Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menyampaikan bahwa beberapa sertifikasi yang didorong agar pegawainya memiliki peningkatan keahlian yaitu seperti Qualified Internal Auditor (QIA), Qualified Goverment Internal Auditor (QGIA) dan Certified Forensic Auditor (CFrA).
“Kita menambah kemampuan auditor secara kualitas dan sudah ada tambahan keahlian dari auditor yang ada, yaitu 12 orang auditor (termasuk Inspektur) lulus diklat keahlian dan mendapatkan sertifikat QGIA, sedangkan auditor yang telah bersertifikat CFra baru 1 orang. Sangat sulit untuk lulus dan mendapatkan sertifikat keahlian pengawasan baik yang depannya Q (skala nasional) apalagi yang depannya C (skala internasional). Tapi ini akan terus menjadi motivasi bagi kami, mudah-mudahan ke depan dapat menambah auditor/PPUPD yang memiliki sertifikasi,” kata Rudy.
Selain peningkatan kualitas, Rudy juga mengatakan saat ini Inspektorat juga masih memerlukan penambahan kuantitas. Sebab dari sekitar lebih 1.000 ojek yang harus diawasi menjadi tidak seimbang secara rasio dengan jumlah pengawas yang ada di Inspektorat. Saat ini PPUD hanya sebanyak 10 orang dan Auditor 43 orang.
Jumlah objek tersebut meliputi 29 Dinas, 29 Kecamatan, 326 Desa, 31 Puskesmas, 3 BUMD, Sekolah SD dan SMP sebanyak 834.
“Sehingga bisa terhitung dalam setahun dari sekian itu jumlah objek yang diawasi paling kita hanya bisa mencapai 15 persen,” imbuhnya.
Dengan tidak seimbangnya jumlah tersebut juga maka Inspektorat berupaya dengan mengajukan permohonan penambahan pegawai baru ke BKPSDM sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui penerimaan cpns baru maupun melalui perpindahan jabatan dari PNS yang ada. Selain itu Inspektorat juga berinisiatif membuat porsi fungsi pembinaan lebih besar dari fungsi pengawasan yang bersifat memeriksa. Idealnya kata Rudy seharusnya Inspektorat minimal memiliki PPUPD sebanyak 90 orang dan Auditor sebanyak 68 orang.
“Tahun kemarin dilakukan perekrutan PPUPD melalui mekanisme perpindahan pegawai dan alhamdulilah ada 16 orang yang menjadi PPUD tapi belum dilantik. Tahun ini kita coba untuk perekrutan Auditor melalui perpindahan pegawai, mudah-mudahan ada PNS dari dinas lain yang ingin mengembangkan karir menjadi auditor,” tuturnya. (ADV)