Beranda Advertorial Agar Lebih Humanis, Inspektorat Kabupaten Serang Tingkatkan Fungsi Pembinaan

Agar Lebih Humanis, Inspektorat Kabupaten Serang Tingkatkan Fungsi Pembinaan

Inspektorat Kabupaten Serang melakukan peningkatan kualitas serta kuantitas kelembagaan. (Ist)

KAB.SERANG – Inspektorat Kabupaten Serang meningkatkan fungsi pembinaan dalam mengawasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Serang. Fungsi ini akan lebih besar porsinya dibandingkan fungsi pengawasan yang bersifat pemeriksaan.

Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan sejatinya Inspektorat memang mempunyai peran dalam mengawasi tata kelola pemerintahan dan keuangan OPD. Peran tersebut yaitu bertujuan membantu Bupati dalam hal pengawasan internal.

Dua jenis pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsi Inspektorat yaitu pengelolaan keuangan OPD oleh Auditor dan pengawasan tata kelola kinerja pemerintahan oleh Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD).

“Sekarang kita ubah porsi pembinaannya lebih besar dari pengawasan jadi pembinaannya 60 persen pengawasannya 40 persen,” kata Rudy.

Tujuan peningkatan pembinaan itu kata Rudy bertujuan untuk membangun perilaku serta budaya kerja OPD menjadi sesuai ketentuan yang berlaku. Dirinya berharap Inspektorat lebih humanis dengan tidak hanya ‘menghukum’ tapi ada perubahan perilaku.

“Pembinaannya sesuai dengan lingkup pengawasan bisa dengan cara sosialisasi, asistensi, maupun dengan cara konsultasi. OPD bisa datang kapanpun saat jam kerja ke Inspektorat untuk berkonsultasi,” imbuhnya.

OPD se-Kabupaten Serang diharapkan tidak hanya menunggu pengawasan Inspektorat. Tapi, diharapkan juga dapat berkonsultasi secara langsung kepada Inspektorat jika mengalami suatu permasalahan ataupun ada hal hal yang perlu masukan inspektorat.

Bentuk konsultasi tersebut seperti diskusi wawasan terkait tata kelola kinerja perangkat daerah, tata kelola keuangan, atau penelaahan kembali suatu kegiatan atau lainnya.

“Jadi porsi pejabat PPUPD menjadi lebih besar daripada Auditor karena pejabat PPUPD melaksanakan pembinaan dan pengawasan terkait dengan tata kelola pemerintahannya terkait dengan pencegahan, perilaku, dan budaya kerjanya. Terkait dengan seperti penerapan standar pelayanan minimal, standar akuntanbilitas OPD, penerapan pelaporan LHKPN dan sebagainya. Sedangkan auditor terkait dengan pengelolaan kinerja keuangan. Jadi Auditor lebih melihat pada perbaikan kinerja pengelolaan keuangannya ketika keuangannya benar yasudah, ketika kurang benar berarti diperbaiki,” tuturnya. (adv)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News