Beranda Politik Terbukti Langgar Kode Etik, Dua ASN Pandeglang Diberi Sanksi

Terbukti Langgar Kode Etik, Dua ASN Pandeglang Diberi Sanksi

Kadisdukcapil Pandeglang Didi Mulyadi dan Sekertaris Kecamatan Menes Usep Sudarmana membentangkan pamflet salah satu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati 2024 beberapa waktu lalu di Kecamatan Menes Pandeglang.

PANDEGLANG – Dua ASN Kabupaten Pandeglang terbukti melanggar kode etik kepegawaian. Keduanya yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil), Didi Mulyadi dan Sekertaris Kecamatan Menes, Usep Sudarmana.

Keduanya terbukti melanggar kode etik aparatur sipil negara dengan mengkampanyekan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang untuk memberikan sanksi ringan kepada keduanya.

Dalam surat rekomendasi tersebut KASN memutuskan kedua ASN bersalah dan memberikan sanksi ringan berupa sanksi moral untuk kedua ASN tersebut karena ulahnya yang menyalahi aturan.

Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin mengaku sudah mendapatkan surat tembusan dari BKPSDM Pandeglang pada 3 Juli 2024 kemarin. Di dalam surat rekomendasi tersebut keduanya terbukti melanggar kode etik ASN dan diberikan sanksi moral.

“Sudah diberikan rekomendasi dari KASN yakni sanksi moral dan itu kewenangannya ada di BKPSDM ya. Kalau analisa saya itu masuknya sanksi ringan,” kata Didin, Senin (22/7/2024).

Terpisah, Kepala Bidang Data Infomasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri mengaku sudah menindaklanjuti rekomendasi dari KASN dengan melakukan sidang kepada kedua ASN tersebut dan menjatuhkan sanksi moral tertutup.

“Itu sudah dirapatkan dan sudah dijatuhkan sanksi moral sesuai dengan rekomendasinya. Jadi ada 2 sanksi moral yakni sanksi moral terbuka dan tertutup dan kami mengambil opsi sanksi moral tertutup,” ungkap Fikri.

Ia menjelaskan, yang dimaksud sanksi moral terbuka ialah membuat pernyataan dan pengakuan bahwa orang tersebut tidak akan kembali melakukan kesalahan yang sama di muka umum, sedangkan sanksi moral tertutup adalah mengakui kesalahan, memohon maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan hal yang sama hanya di depan majelis penjatuhan hukuman.

“Sanksi moral itu membuat pernyataan yang memohon maaf bahwa tidak akan mengulangi lagi tetapi dilakukan secara tertutup , jadi hanya disaksikan oleh terperiksa, pimpin dan pejabat lain yang masuk tim majelis penjatuhan hukuman. Jadi pelanggarannya merupakan pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Meski sudah dilakukan sidang penjatuhan hukuman namun Surat Keputusan (SK) masih belum diterbitkan lantaran masih menunggu dari pejabat tertinggi dalam hal ini Bupati Pandeglang.

“Sudah dilakukan sidangnya tetapi untuk SK-nya masih berproses karena memang untuk kepala dinas harus oleh PPK dalam hal ini Bupati Pandeglang, jadi kalau untuk sidangnya sudah beres,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News