Beranda Hukum Usai Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Diperkosa di Rumsong

Usai Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Diperkosa di Rumsong

Ilustrasi. (Sumber: jawapos)

SERANG – Bunga, bukan nama sebenarnya harus ternoda akibat dperkosa remaja berinisial AB alias Endin (27) warga Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang. Tersangka AB melakukan perbuatan bejat tersebut setelah mencekoki Bunga dengan minuman keras.

Korban sebelumnya dijemput oleh temannya. Ia tak menduga jika sang teman membawa Bunga ke rumah kosong di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Di rumah kosong itu korban kemudian dikenalkan kepada tersangka AB. Beberapa saat setelah berbincang, tersangka kemudian mengeluarkan dua botol minuman keras dan korban turut diajak untuk minum.

“Korban menolak namun dipaksa oleh tersangka untuk bersama-sama pesta miras. Karena dipaksa, korban akhirnya ikut minum miras,” terang Kasatreskrim Polres Serang Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (19/7/2024).

Akibatnya korban mabuk dan tak sadarkan diri. Pada saat korban tak sadarkan diri akibat pengaruh miras, tersangka AB malah melampiaskan nafsu bejadnya dengan menyetubuhi korban.

“Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pulang ke rumahnya membiarkan korban tidur di rumah kosong,” katanya.

Siang harinya setelah tersadar, korban pulang ke rumah dan mengadukan aib yang menimpanya kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga korban tidak terima dan mencari tersangka untuk dimintai pertanggungjawabannya.

“Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima. Tersangka AB berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada petugas Unit PPA di Mapolres Serang,” jelasnya. (Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News