SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan puluhan barang bukti hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 72 perkara tindak pidana umum, termasuk narkoba, pencurian dengan kekerasan, penjambretan, obat-obatan non resep dokter, dan kasus asusila.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa saat usai pemusnahan berlangsung di depan gedung Kejari Serang, Kota Serang, Rabu (17/7/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari 15 jenis, dengan mayoritas berupa narkoba, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang. “Kasus-kasus yang sudah inkracht akan kami lakukan pemusnahan susulan,” tambah Lulus.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini, kata Lulus Mustofa, sabu 76,3336 gram, ganja 32,6727 gram, tramadol 2.416 butir, heximer 5.300 butir, senjata tajam 15 buah, pistol 1 unit, dan pakaian kasus asusila.
Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat yang turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti, mengapresiasi langkah Kejari Serang dalam menegakkan hukum. “Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana,” kata Yedi.
Yedi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat, khususnya obat-obatan terlarang.
“Obat apapun, kalau dikonsumsi berlebihan akan merusak kesehatan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Serang, Hasanudin, menambahkan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap apotek-apotek yang menjual obat.
“Apotek yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas berupa lisan dan tulisan,” ujarnya.
(Dhe/Red)