Beranda Hukum Sodomi 5 Anak, Seorang Predator di Lebak Diringkus Polisi

Sodomi 5 Anak, Seorang Predator di Lebak Diringkus Polisi

Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Diketahui telah menyodomi anak SD dan santri, SN (37) warga Kampung Sukamulya, Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, yang berprofesi sebagai buruh serabutan ditangkap pihak kepolisian.

Kanit PPA Polres Lebak Ipda Sutrisno mengatakan, jika pelaku yang kesehariannya sebagai buruh serabutan tersebut diketahui telah menyodomi anak SD dan anak santri sebanyak puluhan kali.

“Para korban yang kebanyakan masih di bawah umur tersebut diiming-imingi oleh pelaku diberikan uang dan dipinjami sepeda motor,” kata Sutrisno saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).

Ia mengungkapkan, peristiwa terbongkarnya aksi pelaku tersebut setelah korban yang terakhir seorang santri dicurigai oleh gurunya karena menunjukan gelagat yang mencurigakan dan selalu murung.

“Saat diinterogasi dan dibujuk oleh gurunya, korban pun menceritakan bahwa korban telah mendapatkan perlakuan menyimpang dari pelaku SN. Mendapatkan jawaban dari korban, gurunya pun langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan dari pelaku, jika pelaku telah melakukan sodomi kepada 5 orang korban dan telah melakukannya sebanyak puluhan kali sejak tahun 2021 lalu.

“Pelaku ini emang tertarik pada anak laki-laki, jadi kalau ada anak yang main bola atau voli. Pasti pelaku ikut, lalu korban dibujuk dan dirayu untuk melakukan aksinya, setelah selesai melakukan aksinya korban pun kasih uang,” imbuhnya.

Sutrisno menambahkan, akibat perbuatannya pelaku SN dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News