Beranda Pemerintahan Jalan Terjal Perebutan Kursi Wakil Walikota Cilegon

Jalan Terjal Perebutan Kursi Wakil Walikota Cilegon

Ilustrasi pelantikan (google.com)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sejumlah tahapan harus ditempuh Pemkot Cilegon untuk mengisi kursi jabatan wakil walikota setelah Plt Walikota Cilegon resmi dilantik atau definitif.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengatakan di luar tahapan administrasi yang harus dilalui, pemerintah daerah perlu memperhatikan sejumlah mekanisme pengisian jabatan tersebut dengan mengacu pada beberapa pasal di Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dalam pasal 173, 174 dan 176 Undang Undang itu jelas, bahwa tata cara pengisiannya (jabatan wakil walikota). Karena pasangan terpilih dulu diusung partai politik, maka partai pengusung yang mencalonkan itulah yang punya hak otoritas untuk mengusulkan calon wakil walikota. Berapa pun jumlah partainya,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Senin (17/12/2018).

Tak cukup di situ, dalam regulasi yang sama menurutnya juga mengatur kaitan pertimbangan minimal sisa waktu jabatan 18 bulan untuk dapat mengisi jabatan wakil walikota terhitung sejak pejabat politik itu dilantik pada 17 Februari 2016 silam.

Dengan demikian Pemkot Cilegon pun berpacu dengan waktu untuk mempersiapkan seluruh administrasi, terlebih bila melihat hingga saat ini Plt Walikota Cilegon pun belum kunjung dilantik.

“Dua nama ini (calon wakil walikota) akan dimasukkan ke DPRD, dan salah satunya akan dipilih melalui rapat paripurna. Barulah setelah terpilih, maka akan diusulkan ke Menteri lewat Gubernur untuk ditetapkan sebagai wakil walikota,” terangnya.

Situasi itu pun tak pelak akan menciptakan iklim kompetisi dalam perebutan 35 suara di parlemen untuk jabatan orang nomor dua di jajaran pemerintahan daerah tersebut. Terlebih seperti yang telah diberitakan, beberapa nama elit partai politik hingga birokrat bermunculan dan mengaku siap mendampingi Edi Ariadi yang sudah dipastikan akan menggeser jabatan Walikota Cilegon Non Aktif saat ini, Tb Iman Ariyadi.

Baca Juga :  Soal Sosok Calon Wakil Walikota, Edi Ariadi : Ini Kriterianya

“Siapa pun yang diusulkan oleh partai politik pengusung saat itu terserah mereka, mau pengusaha, pengawai negeri atau siapa pun,” tandasnya.

Sebelumnya Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi dengan alasan kondusifitas birokrasi, dirinya enggan berkomentar banyak ketika dimintai tanggapan kaitan dengan kekosongan jabatan wakil walikota yang masih berlangsung hingga saat ini sejak awal Oktober 2017 silam.

“Tolong jangan ke subjektif ya, karena selama ini saya jadi Plt ngga ngeluh ngga apa, biasa saja tuh. Tapi bagi saya lebih bagus ada wakil kok, karena jadi ngga capek sayanya. Terus terang saja, jadi keteteran juga kok dengan posisi sendiri ini, selama ini selalu nunjuk perwakilan lagi, kadang Pak Erwin (Staf Ahli Walikota) lagi, kadang Asda 1. Ya saya harus distribusi pekerjaan juga dong,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News