Beranda Politik Penyandingan Hasil Suara Pileg di Kabupaten Serang Rampung, Ada Perubahan Ratusan Suara

Penyandingan Hasil Suara Pileg di Kabupaten Serang Rampung, Ada Perubahan Ratusan Suara

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah rampung melakukan  penyandingan perolehan suara Pileg antara formulir C Hasil tingkat TPS dan formulir D Hasil tingkat kecamatan . Penyandingan inj dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Putusan itu memerintahkan penyandingan 120 C Hasil dengan D Hasil Kecamatan di Dapil Banten II, yaitu di Kota Serang dan Kabupaten Serang untuk suara caleg PDIP yang digugat oleh Partai Demokrat.

Setelah dilakukan penyandingan, ternyata ada perubahan ratusan suara di 46 TPS.

“Alhamdulillah dari 46 TPS C Hasil semua lengkap, hasil penyandingan dari C Hasil dengan D Hasil itu ada perubahan di 380 suara, itu di 46 TPS,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, saat dihubungi melalui telpon, Jumat (5/7/2024).

Furqon menyebut, perubahan variatif ada suara dari suara partai, ada dari suara calon lain tapi masih dalam satu partai. “Ini tidak menganggu (perolehan) calon lain,” ujarnya.

Furqon mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah perubahan suara ini terjadi karena disengaja atau kelalaian. Menurutnya, semua partai saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten telah menandatangani hasil pleno.

“(Pleno di tingkat) Kabupaten pun tidak ada persoalan, tidak ada kejadian khusus, buktinya semua parpol mengiyakan, mengamini dan menerima pleno. Semua tanda tangan karena kalau perubahan ini kami tidak mengetahui kami tahu semenjak ada di pleno provinsi,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPU Kota Serang juga  melakukan proses penyandingan di 74 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka dan Taktakan. Proses penyandingan terhambat lantaran ada 20 dokumen C Hasil yang terindikasi hilang.

“Pertama karena kemarin hasil penyandingan masih ada kekurangan alat bukti yang ada di kita untuk hasil penyandingan, yaitu di 20 TPS tersebar di Kecamatan Taktakan karena form C Hasil Plano lembar 4 yang memuat partai PDIP-nya itu hilang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Patrudin.

(ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News