Beranda Hukum Putusan Banding Menangkan BBWSC3, Penyintas Banjir Ajukan Kasasi

Putusan Banding Menangkan BBWSC3, Penyintas Banjir Ajukan Kasasi

SERANG – Salah satu penyintas banjir Serang bernama Ririn Purnamasari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan banding Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3).

BBWSC3 diketahui mengajukan banding atas putusan perkara No: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg yang menyebut terjadi kelalaian pengelolaan Bendungan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Tidak terima, BBWSC kemudian menyatakan banding ke PTUN Jakarta pada 12 Juni lalu.

Hasilnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan banding dengan putusan perkara No. 254/B/TF/2024/PT.TUN.JKT. hakim menyatakan jangka waktu penggugat mengajukan gugatan telah melewati tenggat waktu 5 hari kerja dari 1 Maret 2022. Penggugat mestinya mengajukan gugatan 5 hari pasca banjir.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Pijar, Rizal Hakiki mengatakan sangat keberatan dengan putusan tersebut. Hakim dinilai kaku dan hanya berpegang pada syarat formil dalam memutus perkara tersebut serta mengesampingkan keadilan materil.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal apabila penyintas banjir langsung mengajukan gugatan setelah menjadi korban banjir dan harta bendanya hanyut. Sebab, banjir pada 1 Maret 2022 disebut-sebut merupakan banjir terparah di Serang sejak berdirinya Provinsi Banten. Rumah Ririn bahkan hanyut akibat bencana banjir tersebut.

“Prioritas utama ketika seseorang mengalami bencana bukan menggugat pemerintah tetapi pada melindungi hak-hak dirinya, hak-hak keluarganya, mencari kontrakan yang baru untuk tempat tinggal mencari harta benda yang terseret dan sebagainya sehingga sangat logis apabila tenggat waktu itu mungkin tidak bisa dilihat sekaku sebagaimana yang seharusnya,” ujarnya dalam rilis pers kepada wartawan.

Dengan diajukannya kasasi tersebut, Rizal berharap keadilan dapat didapatkan para penyintas banjir. Padahal, dalam putusan PTUN Serang pada 3 April 2024 lalu, BBWSC hanya diputus terbukti lalai dalam pengelolaan Bendungan Sindangheula. Alih-alih meminta maaf kepada masyarakat Serang yang menjadi korban banjir, pihak BBWSC3 malah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kami berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dapat memeriksa dan memutus perkara yang memihak dan berimplikasi terhadap masyarakat luas, serta menjadi koreksi kepada BBWSC3 agar tidak terjadi banjir dikemudian hari yang disebabkan kelalaian pengelolaan bendungan Sindangheula,” pungkasnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News