SERANG – DPP Demokrat mencurigai adanya dugaan kecurangan oknum di KPU Kota Serang yang menyebabkan hilangnya salinan form C1 hasil perhitungan suara. Tuduhan ini diungkapkan Ketua BHPP DPP Demokrat, Mehbob, dalam konferensi pers pada Kamis (4/7/2024).
“Kami akan melaporkan kasus ini ke KPU dan yakin ada oknum yang terlibat dalam hilangnya salinan form C1,” tegas Mehbob. Menurutnya, kejadian ini sangat mencurigakan karena hanya suara PDIP yang hilang, sementara suara partai lain tetap utuh. “Jika suara partai lain juga hilang, mungkin kami tidak akan mencurigai adanya kecurangan,” tambahnya.
Mehbob menjelaskan bahwa hingga pukul 23.00 malam sebelumnya, sudah ada 20 salinan form C1 yang hilang di KPU Kota Serang. “Hilangnya form C1 ini sangat signifikan, terutama karena terjadi penggelembungan suara PDIP saat dibandingkan dengan D1,” jelasnya.
Di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), form C1 yang hilang tersebut digunakan sebagai bukti, namun tidak jelas kemana perginya setelah sidang. “Kami meminta KPU Kota Serang menjelaskan ke mana perginya salinan form C1 ini, apakah hilang atau dihilangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan ketika Bawaslu Kota Serang menyarankan untuk membuka kotak suara, yang jelas bertentangan dengan keputusan final dan mengikat dari MK. “Keputusan MK sudah jelas dan tidak dapat ditafsirkan berbeda. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan menempuh jalur hukum karena ini merupakan penghilangan dokumen negara,” ujarnya.
Mehbob juga mengingatkan berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi, ancaman hukuman untuk penghilangan dokumen ini bisa mencapai 10 tahun penjara. Setelah disandingkan dari 74 TPS, sebanyak 50 TPS menunjukkan koreksi signifikan pada suara PDIP. “Apabila ini diklarifikasi, Nuraeni dari Demokrat berhak duduk di DPR RI dapil 2 Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang, Iip Patrudin, memberikan tanggapannya terkait hal ini. “Hasil penyandingan di 20 TPS yang tersebar di Kecamatan Taktakan menunjukkan bahwa halaman 4 dari form C hasil Plano yang memuat suara PDIP hilang. Ini menyebabkan penyandingan belum selesai,” jelas Iip.
Iip menjelaskan bahwa semalam sudah ada saran perbaikan dari Bawaslu Kota Serang berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor 6200.1. “Namun, Partai Demokrat menolak saran tersebut dan tetap berpegangan pada putusan MK yang memerintahkan KPU Kota Serang untuk melakukan penyandingan, bukan menghitung ulang surat suara,” ujarnya. (Dhe/Red)