SERANG– Kejakasaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka korupsi pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang bernama Asep Saepurohman alias AS beserta barang bukti kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Penyerahan tersebut digelar pada Rabu (3/7/2024) kemarin di ruang pemeriksaan Kejari Serang. Selanjutnya, Asep ditahan di Rutan kelas IIB Serang selama 20 hari sebelum perkaranya mulai masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka AS,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam siaran persnya.
Sebelumnya, Asep telah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati pada Senin (6/5/2024) lalu. Mantan ASN di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten itu disebut menerima gratifikasi dari seseorang berinisial P terkait paket pekerjaan breakwater.
“Saudara P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek. Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna .
Setelah itu, P mengirimkan uang tersebut ke rekening BRI istri tersangka dengan total Rp407 juta. AS disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tipikor karena mendapatkan gratifikasi selaku ASN.
(Dra/red)