Pileg di Kabupaten Serang
SERANG – KPU Kabupaten Serang mulai melakukan penyandingan data atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pileg DPR RI Dapil Banten 2.
Berdasarkan amar putusan MK, terdapat 46 TPS di Kecamatan Baros yang diwajibkan disandingkan data antara C Hasil dan D Hasil.
Penyandingan data dilakukan usai sebagian permohonan partai Demokrat selaku penggugat, dikabulkan terhadap perolehan suara PDIP.
Tim Demokrat, Fery Fairuz mengatakan, dari 46 TPS yang harus disandingkan, sudah ada 32 TPS di enam desa yang mengalami perubahan perolehan suara.
“Dari total 46 TPS, tadi yang sudah kita sandingkan itu jumlahnya 32 TPS dan perbedaannya sangat signifikan, yang terdata di kita 250 (perbedaan suara),” katanya, Rabu (3/7/2024).
Berdasarkan catatan penyandingan data, perubahan perolehan suara terjadi pada hasil suara tidak sah dan berpindah ke salah satu Caleg DPR RI dari PDIP.
“Teman kita ini dari partai sebelah, oknum ya, bermainnya mereka di suara tidak sah, tadi sudah kita lihat bersama dengan seluruh unsur. Suara akumulatif tidak berubah, tapi suara yang berubah di suara tidak sah dan suara sah, itu yang mereka mainkan di situ,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan perolehan suara terjadi di rekapitulasi tingkat kecamatan. Dengan kenyataan tersebut, pihaknya yakin salah satu kader Demokrat akan melenggang ke senayan.
“Perubahan itu banyak di D Hasil kecamatan. Kita optimis karena dari data internal kita, semua yang disandingkan itu valid, bahkan ada beberapa TPS yang lebih dari angka data kita, ternyata di C Plano itu suara PDIP berkurang,” jelasnya. (Ist/Red)