Beranda Pemerintahan Disdukcapil Kota Serang Musnahkan 2.637 Keping KTP Elektronik Rusak

Disdukcapil Kota Serang Musnahkan 2.637 Keping KTP Elektronik Rusak

Disdukcapil Kota Serang memusnahkan 2.637 keping KTP elektronik yang invalid dan rusak, Senin (17/12/2018). (Qizink/bantennews)

SERANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang memusnahkan ribuan keping KTP elektronik, di halaman kantor Disdukcapil Kota Serang, Senin (17/12/2018).

“Ini pertama kita lakukan. Jumlahnya 2.637 keping,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto, usai pemusnahan.

Dokumen yang dimusnahkan adalah dokumen yang invalid dan rusak, di antaranya adalah karena ada perubahan biodata dalam dokumen. Dokumen yang dimusnahkan terdiri dari pembuatan tahun 2012 hingga 2018.

“Pemusnahan ini salah satunya untuk menghindari penyalahgunaan, apalagi sekarang tahun politik,” ujarnya.

Pemusnahan dokumen kependudukan ini berdasarkan instruksi dari Kemendagri. “Setelah pemusnahan ini kita laporkan ke Pemprov Banten dan Dirjen Kependudukan Kemendagri,” ungkapnya. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News