LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah mendesak agar pihak Kepolisian bisa segera mengusut 1.000 anggota DPRD RI dan DPRD yang terlibat dengan perjudian online sesuai hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Musa Weliansyah mengatakan, seharusnya anggota DPR dan DPRD haruslah bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang tercela dengan melakukan judi online.
“Perbuatan judi itu tentu bertentangan dengan hukum negara sesuai Pasal 303 KUHP juga menurut agama Islam hukumnya haram. Mereka juga bisa dipidana dengan Pasal 303 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Musa saat dihubungi, Sabtu (29/6/2024).
Dia mendesak kepolisian dapat memproses secara hukum bagi pelaku judi online yang melibatkan sekitar 1.000 orang anggota DPR RI dan DPRD.
“Kami minta para wakil rakyat yang terlibat judi online itu diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya merasa prihatin dengan ditemukannya sekitar 1.000 anggota DPR RI dan DPRD yang terlibat judi online oleh PPATK hingga transaksinya mencapai Rp 25 miliar.
“Dengan demikian, pihaknya berharap kepolisian bekerja sama dengan PPATK untuk memproses hukum dan membuka data anggota legislatif yang terlibat judi daring tersebut. Dan juga bukan hanya anggota legislatif saja, tetapi jika terlibat judi online di lembaga eksekutif, yudikatif, TNI, Polri dan ASN dapat diproses secara pidana sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ucapnya. (San/Red)