Beranda Pemerintahan Diduga Gelapkan Dana BLT, Begini Kata Kades Ciruji Lebak

Diduga Gelapkan Dana BLT, Begini Kata Kades Ciruji Lebak

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

LEBAK – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah menduga adanya penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin yang diduga telah dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten.

Musa Weliansyah mengatakan, dari total sekitar 36 kelompok penerima manfaat (KPM) yang seharusnya menerima Rp900 ribu untuk pagu bulan Januari-Maret 2024, namun dalam kenyataannya KPM hanya menerima Rp300 ribu saja.

“Padahal Pj Kades adalah pejabat struktural di Kecamatan Banjarsari yang merupakan pembina desa dan memiliki peran yang sangat penting di dalam pelaksanaan dan penyerapan dana desa agar tepat sasaran, harusnya memberikan contoh yang baik di dalam mengelola dan menggunakan dana desa bukan malah sebaliknya,” kata Musa saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).

Ia mengungkapkan, mengenai adanya indikasi dugaan penggelapan terhadap dana BLT di Desa Ciruji tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Lebak dengan memberikan bukti-bukti berupa video pengakuan dari KPM.

“Mudah-mudahan Kejari Lebak bisa segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan penggelapan dana BLT tersebut. Ini bukan soal nilai nominal tapi bobroknya moralitas oknum Pj Kepala Desa, perangkat desa yang membidangi serta lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciruji,” ujarnya.

Sementara itu, Lilis Hendayati Pj Kepala Desa Ciruji membantah jika dirinya telah menggelapkan dana BLT, dana BLT tersebut bukannya digelapkan, tapi dipecah dan dibagikan kepada warga yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun.

“Saya tidak merasa memotong dan menggelapkan dana BLT. Dari 36 KPM yang mendapatkan uang tersebut saya bagikan ke sekitar 108 KPM dengan nominal rata sebesar Rp300 ribu per KPM,” ucap Lilis.

Ia menambahkan bahwa pihak desa tidak mungkin berani memotong apalagi menggelapkan dana tersebut, karena dana tersebut adalah dana untuk keluarga tidak mampu.

“Sebelum saya menjabat Pj kebijakan seperti ini sudah ada, saya hanya meneruskan kebijakan Kepala Desa yang terdahulu saja,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News