Beranda Hukum Korupsi Pasar Grogol Cilegon, 3 Terdakwa Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Korupsi Pasar Grogol Cilegon, 3 Terdakwa Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Suasana jalannya sidang kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol Cilegon. (Audindra)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menuntut 3 terdakwa korupsi Pasar Grogol dengan tuntutan 5 dan 6 tahun penjara. Ketiganya yaitu mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra Pratama.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (24/6/2024) ini, ketiganya dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp966 juta. Dikrie dituntut 6 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya, Bagus dan Septer masing-masing dituntut 5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan primair JPU.

“Menuntut terdakwa TB Dikrie Maulawardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU Achmad Afriansyah membacakan tuntutan para terdakwa bergiliran.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara. Ketiganya juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp322 juta. Untuk Bagus dan Septer apabila tidak dapat membayar UP tersebut maka harta bendanya disita, lalu bila tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Untuk Dikrie, bila ia tidak dapat membayar maka diganti kurungan penjara selama 3 tahun.

JPU juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra agar ketiganya dilakukan penahanan kembali. Ketiganya menjalani persidangan tanpa dilakukan penahanan karena sempat dibebaskan dalam putusan sela hakim pada Senin (23/10/2023) silam.

“Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi. Di samping itu, proses tender yang dimenangkan oleh CV Edo Pratama dinilai tidak sesuai prosedur. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp966 juta. JPU juga menyebut CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender tidak memenuhi kualifikasi.

“Proses tender hanya bersifat pemeriksaan administrasi dokumen tapi tidak memastikan keabsahan dan realita yang seharusnya dipastikan dan dibuktikan kebenarannya untuk memastikan memilih penyedia jasa konstruksi yang tepat agar proyek dapat diselesaikan sesuai rencana,” ujar JPU Achmad Afriansyah dalam sidang dakwaan pada Senin (25/9/2023) lalu.

Selain itu, lokasi pasar dinilai menyalahi aturan karena tidak dibangun di lahan milik Pemda. Terdakwa Septer memindahkan lokasi pasar ke Puri Krakatau Hijau yang merupakan lahan milik sebuah perusahaan pengembang, PT Laguna Cipta Karya. Terdakwa Septer juga belakangan diketahui bukanlah pemilik perusahaan, Ia hanya meminjam bendera CV Edo Putra Pratama yang merupakan milik Neti Susmaida.

Pembangunan hanya mencapai 62,9 persen dan molor dari waktu pengerjaan. Selain itu, bangunan pasar banyak mengalami kerusakan. Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News