Beranda Hukum Maling 113 Elpiji, Dua Warga Serang Divonis 22 Bulan Penjara

Maling 113 Elpiji, Dua Warga Serang Divonis 22 Bulan Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG– Dua warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang bernama Aas (52) dan Dedi (43) divonis 22 bulan penjara atau 1 tahun dan 10 bulan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 113 buah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AAS Bin (Alm) SAIMAN dan terdakwa II DEDI Bin DEDE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan,” bunyi putusan PN Serang Nomor 272/PID.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman putusan Mahkamah Agung.

Aas dan Dedi dinilai majelis hakim terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Vonis dibacakan pada Rabu (19/6/2024) lalu dipimpin oleh ketua majelis hakim Yuliana dan hakim anggota Moch Ichwanudin bersama Mochamad Arief Adikusumo.

Dalam putusan dijelaskan Aas, Dedi, dan Sarif (saat ini DPO) merencakan akan mengambil tabung gas Elpiji 3 kilogram pada 21 Februari lalu karena melihat toko pangkalan gas elpiji milik Amelia. Keesokan harinya, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari ketiganya langsung menuju toko tersebut menggunakan mobil pick up Suzuki Cary hitam dengan nomor polisi A 1478.

Setibanya di lokasi, Sarif kemudian mematikan aliran listrik toko untuk menghindari kecurigaan. Aas dan Dedi juga kemudian memotong gembok toko menggunakan gunting besi. Setelah berhasil masuk, ketiganya memasukan sebanyak 113 elpiji ke dalam kendaraan yang mereka bawa dan menutupnya dengan terpal.

Saat akan keluar dari toko, aksi ketiganya diketahui oleh saksi Aliyah dan meneriaki ketiganya maling. Mereka langsung tancap gas menuju lapak rongsokan milik Dedi dengan tujuan untuk dijual kembali.

“Ketika terdakwa II (Dedi) menarik terpal tersebut, aksi terdakwa II diketahui oleh orang dengan mengatakan ‘hey siapa yang ngangkut gas itu malem-malem’, kemudian terdakwa II mengatakan ‘woi ada ibu-ibu, berangkat’, kemudian orang tersebut berteriak ‘maling..maling’,” tulis putusan.

Akibat aksi mereka, pemilik toko yaitu Amelia mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Saat persidangan Amelia bahkan mengatakan telah memaafkan aksi kedua terdakwa namun akibatnya ia juga tidak bisa menjalankan usaha sehari-harinya.

“Bahwa saksi (Amelia) sudah memaafkan perbuatan para terdakwa, namun saksi juga merasa dirugikan dikarenakan tidak bisa menjalankan usaha sehari-hari,” tulis putusan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News