Beranda Hukum Ilmu Kebatinan Jadi Motif Ayah di Ciomas Serang Gorok Anak

Ilmu Kebatinan Jadi Motif Ayah di Ciomas Serang Gorok Anak

SERANG – Motif Seorang ayah bernama Agus (30) asal Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang membunuh anaknya yang berusia 3 tahun 2 bulan pada Selasa (18/6/2024) kemarin, akhirnya terkuak. Ia membunuh anaknya karena ingin cepat menjadi kaya.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto dalam konferensi pers di Polresta Serang Kota pada Rabu (19/6/2024).

Kata Sofwan, menurut keterangan tersangka, ia membunuh anaknya karena tengah mendalami ilmu kebatinan dengan cara kerap mendatangi tempat peziarahan.

“Pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan untuk merubah keadaan ekonomi menjadi lebih baik,” kata Sofwan kepada wartawan.

Agus disebut mendalami ilmu kebatinan secara otodidak dan sebelumnya sempat mengalami mimpi menerima golok yang tidak boleh dikeluarkan sembarangan.

“Sekitar jam 3 pelaku terbangun kemudian mengambil golok yang ditempatkan di pakaian anaknya kemudian setelah mengambil golok pelaku menerangkan (melakukan aksinya) mengalir begitu saja,” imbuhnya.

Baca juga: Ayah yang Bunuh Anak di Ciomas Serang Diduga ‘Ngilmu’

Sofwan juga mengatakan setelah kejadian tersebut, korban kemudian sempat dilarikan ke Puskesmas Ciomas, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah itu, korban kembali dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi.

Saat Polisi datang pun, pelaku telah melarikan diri tidak lama setelah membunuh anaknya. Ia melarikan diri ke daerah Padarincang, Kabupaten Serang. Polisi kemudian menemukan pelaku sedang bersembunyi di kebun karet di Kampung Jenaka, Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.

Baca juga: Tega! Anak Perempuan 3 Tahun di Ciomas Serang Digorok Ayah Kandungnya

Karena perbuatannya, Agus disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News