SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis kepada tiga mantan pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) selama 2 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti melakukan korupsi pungutan liar (pungli) dengan cara menukar mata uang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (12/6/2024) malam.
Pembacaan vonis dilakukan dua kali dengan terdakwa Hari Priyono selaku mantan Ketua Tim B Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dibacakan pertama dan selanjutnya dua terdakwa lainnya yaitu Juli Sambodo dan Meriani Tarigan, mantan pegawai honorer.
Hari Priyono sebagai ketua tim dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair karena ia sebagai PNS dan Ketua Tim mengetahui perbuatan Juli dan Meriani tapi tidak melarangnya serta turut mendapatkan bagian dari hasil penukaran uang tersebut.
Sedangkan Juli dan Meriani terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Dedy membacakan bergiliran.
Selain pidana penjara, ketiganya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim mengatakan perbuatan ketiganya tidak sesuai dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan juga perbuatan mereka merusak kepercayaan masyarakat terhadap BP2MI selaku organisasi pemerintah yang memberikan pelayanan terhadap PMI.
Setelah mendengar putusan, baik JPU Kejari Tangerang Kota atau pun para terdakwa mengatakan pikir-pikir saat ditanya hakim akan mengajukan banding atau tidak.
Diketahui sebelumnya, Juli Sambobo bersama Meriani melakukan praktik pertukaran uang secara ilegal dengan memaksa para PMI untuk menukarkan uang asing dengan harga kurs di bawah pasaran kepada keduanya.
Padahal Juli dan Meriani tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing dan hal itu diketahui oleh terdakwa Hari Priono yang seharusnya melarang praktik ilegal yang dilakukan keduanya.
Dirinya malah ikut bersekutu dan mendapatkan keuntungan Rp50-300 ribu dalam setiap transaksi pertukaran mata uang. Akibatnya para PMI yang tidak mengerti terpaksa menukarkan uang tersebut kepada keduanya.
Dalam melakukan aksinya, ketiganya mempunyai peran masing-masing. Meriani bertugas sebagai penyedia dana atau pemodal, lalu Juli Sambodo bertugas sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing ke rupiah dan Hari Priyono selaku ketua tim P4MI yang memperbolehkan aksi keduanya dengan mendapatkan imbalan.
Dari ketiganya kemudian disita barang bukti berupa uang tunai 23,5 ribu Rial Arab Saudi senilai Rp98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp4,4 juta, 943 Rial Qatar senilai Rp4 juta, dan 1 rial Oman senilai Rp40 ribu. Total Rp106,4 juta berhasil diamankan.
(Dra/red)