PANDEGLANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sunendi terdakwa pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Rabu (5/6/2024).
Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Joni Mauliddin Saputra saat memimpin sidang dengan agenda sidang vonis kasus perburuan Badak Jawa di Pengadilan Negeri Pandeglang
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara,” kata Joni saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa, dan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman selama 2 bulan penjara.
“Denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” jelasnya.
Berdasarkan fakta di persidangan, Sunendi diketahui sudah melakoni profesi sebagai pemburu Badak Jawa di TNUK sejak tahun 2019 hingga tahun 2023. Sebanyak 6 ekor Badak Jawa yang terdiri dari 5 ekor jantan dan 1 ekor betina meregang nyawa di tangan terdakwa.
Baca juga: Satu Ekor Badak Jawa di Ujung Kulon Ditemukan Mati
Tanpa belas kasih, terdakwa menghabisi dan mengambil beberapa bagian tubuh Badak Jawa terutama cula yang ia jual dengan harga hingga ratusan juta rupiah.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa tidak memiliki belas kasih pada satwa yang dilindungi sehingga membidik dan menembaknya hingga mati,” ucapnya. (Med/Red)