Beranda Hukum Saksi Sebut Ada 2 ASN Pemkot Serang Lainnya yang Dapat Tunjangan Ganda

Saksi Sebut Ada 2 ASN Pemkot Serang Lainnya yang Dapat Tunjangan Ganda

Sidang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Edi Mulyadi (60).

SERANG – Sidang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Edi Mulyadi (60) yang mendapatkan tunjangan ganda dari Pemkot Serang dan KPU Kota Serang kembali digelar. Saksi menyebut bahwa ada 2 PNS lain yang juga mendapatkan tunjangan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (3/6/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo memanggil 3 orang saksi. Mereka yaitu Karsono selaku mantan sekreraris KPU Kota Serang 2015-2019, Novi Eka Rahayu selaku mantan Bendahara KPU Kota Serang 2018-2019, dan Lalu Agus Drajat selaku auditor inspektorat utama Sekjen KPU Pusat.

Saksi Lalu dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2021 saat KPU pusat menerima laporan dari masyarakat secara anonim bahwa ada PNS Pemkot Serang yang diperbantukan di KPU Kota Serang mendapatkan tunjangan ganda. Ia kemudian ditugaskan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaannya, ternyata selain Edi ada 2 PNS Pemkot Serang lain yang mendapatkan tunjangan ganda. Tunjangan tersebut yaitu tunjangan kinerja (Tukin) dari KPU Kota Serang dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Pemkot Serang.

Keduanya yaitu Hayaudin sebesar Rp99 juta pada tahun 2018 dan Hendra Permana sebanyak Rp83 juta. Keduanya mestinya hanya mendapatkan Tukin tempat di mana mereka diperbantukan saja. Keduanya juga tidak dibawa ke ranah hukum karena sudah mengembalikan uang tersebut.

“Atas nama Hayaduin dan Hendra Permana sudah mengembalikan. Mengembalikan ke kas daerah,” kata Lalu.

Baca juga: Dapat Tunjangan Ganda, Mantan PNS Kota Serang Didakwa Korupsi

Untuk Edi sendiri, ia menerima total Rp79 juta dan baru mengembalikan sebesar Rp5 juta. Edi merupakan PNS yang ditugaskan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sejak tahun 2008 lalu dan mendapatkan tukin setiap bulannya dari KPU sekitar Rp3,3 juta

“Terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp5 juta di bulan 14 Juli 2022,” imbuhnya.

Saksi lainnya, Karsono yang saat itu menjabat sekretaris KPU Kota Serang dan bertindak sebagai atas Edi mengatakan mengetahui hal tersebut.

“Jadi doublenya itu karena beliau ini orang pemerintah Kota Serang TPP di Pemkot dapat, tukin di KPU dapat,” kata Karsono.

Ia juga mengatakan sudah sempat menegur Edi agar tidak mengambil TPP dari Pemkot dan hanya mengambil Tukin di KPU. Ia juga menerangkan kepadanya bahwa hal tersebut dilarang.

“Pada saat saya menjabat ada anak buah saya (Edi) yang lapor ‘Pa saya mau ambil Tukin dengan TPP. Iya salah satu (semestinya). Saya menegur terdakwa saat ada tukin pertama. Waktu saya tegur yang bersangkutan itu menerima (teguran),” ujarnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News