Beranda Politik Batas Usia Calon Kepala Daerah Berubah, MA Dianggap Gagal Tafsirkan UU

Batas Usia Calon Kepala Daerah Berubah, MA Dianggap Gagal Tafsirkan UU

Ilustrasi pilkada. (IST)

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, Mahkamah Agung (MA) terlalu mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.

Tidak hanya itu, MA juga gagal menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat calon, bukan justru syarat pelantikan calon terpilih.

“Padahal dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. Terlebih lagi, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Perludem menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.

“Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada,” kata  dia.

Sebagai informasi, saat iniPerludem mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim terkait putusan uji materi di Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 karena bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016.

Perludem memberikan dua catatan terhadap putusan ini. Pertama, Perludem menilai bahwa upaya Partai Garuda untuk menguji pasal tersebut mirip dengan uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, yang dianggap sebagai upaya mencari celah hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.

Kedua, Perludem menegaskan bahwa UU Pilkada tidak mengharuskan adanya syarat pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU. Status calon terpilih diberikan kepada calon yang mendapatkan suara terbanyak dan sudah ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga :  Anies Bisa Gagal Maju, Skenario Ridwan Kamil Lawan Kotak Kosong Di Pilgub Jakarta

MA menilai KPU tidak konsisten dalam mengatur syarat umur calon kepala daerah, membandingkan aturan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2010 yang menghitung umur sejak pendaftaran pencalonan. MA menegaskan bahwa ketidakonsistenan ini dapat menimbulkan ketidakadilan.

Akhirnya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak dimaknai bahwa umur calon dihitung sejak pasangan calon terpilih. MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal tersebut.

Salah satu dampak dari hal ini adalah memuluskan jalan Kaesang Pangarep untuk menjadi kepala daerah. Hal ini menuai sorot setelah saudaranya, Gibran Rakabuming Raka terpilih jadi wakil presiden RI. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News