Beranda Pemerintahan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Nunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Sisanya Hilang!

Kendaraan Dinas Pemprov Banten Nunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Sisanya Hilang!

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Ratusan kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunggak pajak. Bahkan, tunggakan pajak ratusan kendaraan itu mencapai Rp1,2 miliar. Selain itu, terdapat juga kendaraan dinas yang tak diketahui keberadaannya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten tahun 2023, terdapat 254 kendaraan dinas menunggak pajak yang tersebar di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.

Kelimanya di Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah , Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

Adapun rinciannya, di Sekretariat Daerah 222 unit, Bapenda sebanyak 17 unit, Dinas Kesehatan 9 unit, Dinas Kepemudaan dan Olahraga 3 unit dan Dinas Perhubungan 3 unit.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas dan operasional belum dianggarkan pada APBD tahun 2024. Ia juga mengaku, pada APBD Perubahan akan dialokasikan untuk penyelesaian tunggakan tersebut.

“Rencana (penyelesaian pembayaran tunggakan) akan diusulkan pada Perubahan APBD 2024,” ujar Rina saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (28/5/2024).

Untuk anggaran yang diusulkan, lanjut Rina, BPKAD masih menunggu hasil penghitungan dari Bapenda Banten. Namun, dalam LHP BPK nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,236,532.700

“Kita sedang menunggu rincian kendaran yang nunggak dari Bapenda nya,” katanya.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengakui, kendaraan yang menunggak pajak merupakan kendaraan lama dan sudah dalam kondisi rusak atau tidak digunakan.

“Nah ini juga sedang kita inventarisir kadang-kadang ada juga yang sudah tabrakan gitu ya sudah hancur, nah ini kita inventarisir mestinya itu dihapuskan gitu,” kata Muktabar.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News