SERANG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar Wilayah 1 Serang menerima dua ekor kukang dari warga. Kukang pertama diterima petugas BKSDA dari warga Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dan kukang kedua dierima dari warga Cipocok, Kota Serang, Banten.
Kepala BKSDA Jabar Wilayah I Serang Andre Ginson mengatakan habitat kukang masih berada di Banten. Masyarakat serungkali tidak mengetahui hewan dilindungi tersebut. “Memang masih ada populasinya di Banten. Ini keduanya kami terima dari warga,” kata Andre, Jumat (14/12/2018).
Kukang adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kukang dilarang untuk dieksploitasi, seperti diburu, dipelihara, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya. Ancaman hukuman memelihara kukang adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Primata ini terkenal sangat pemalu, karena sifat dasar satwa yang ukuran tubuhnya antara 20-30 centimeter ini memang pemalu. Di Indonesia, menurut ekologi dan persebarannya, terdapat tiga jenis kukang. Kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang), dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis).
Kedua kukang tersebut akhirnya dipindahkan ke Gunung Tukung, Mancak, Kabupaten Serang, Banten. (You/Red)