Beranda Pemerintahan BPK Temukan Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Cilegon “Raib”, Helldy: Gak Ada Masalah

BPK Temukan Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Cilegon “Raib”, Helldy: Gak Ada Masalah

Walikota Cilegon, Helldy Agustian saat tengah diwawancara di DPRD Cilegon. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

CILEGON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan kendaraan di lingkungan Pemkot Cilegon tak diketahui keberadaannya. Ada 62 kendaraan dinas yang dipakai pihak lain, namun perjanjiannya telah habis dan 40 lebih kendaraan dinas lainnya tidak diketahui keberadaannya.

Terkait temuan BPK itu Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, Maman Mauludin angkat bicara.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengklaim hal yang menjadi temuan oleh BPK RI tersebut itu tidak menjadi masalah berarti bagi Pemkot Cilegon.

“Ke Pak Sekda dong. Nanya teknis ke Pak Sekda. Gak ada masalah kok,” katanya kepada BantenNews.co.id usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Cilegon, Senin (20/5/2024).

Sementara itu, hal berbeda disampaikan oleh Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin. Ia mengaku menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan melakukan perbaikan administratif yang menjadi temuan oleh BPK RI dalam LKPD Pemkot Cilegon tahun 2023 lalu.

“Ya nanti lah dibetulin semuanya secara administratif. Itu hanya administratif. Gak ada kendala. Enggak, itu keterlambatan laporan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, persoalan tersebut menjadi temuan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cilegon tahun 2023 lalu kepada BPK RI pada Kamis (16/5/2024) lalu di Gedung BPK RI Perwakilan Banten.

“Kami masih melihat ada 62 (unit) kendaraan yang dipakai pihak lain tapi perjanjiannya sudah habis. Ada juga 40 lebih kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya. Dan ini catatan yang kami sampaikan,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Banten Dede Sukarjo.

Diketahui, atas temuan yang disampaikan oleh BPK RI tersebut sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang 15 Tahun 2003, pejabat terkait wajib segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan. (STT/Red)

Baca Juga :  Tinjau Waduk Karian, Anggota Komisi V DPR RI Minta Percepatan Pembangunan

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News