Beranda Hukum 171 Warga di Tangerang Kena Tipu Rumah Bersubsidi Murah

171 Warga di Tangerang Kena Tipu Rumah Bersubsidi Murah

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

TANGERANG – Warga yang hendak membeli rumah bersubsidi sepertinya perlu hati-hati. Pasalnya banyak penipuan. Seperti sebanyak 171 orang tertipu modus pembangunan rumah bersubsidi PT Cakrawala Karya Kinakas (CKK).

Rata-rata korban tertipu lantaran harga rumah yang murah dan direncanakan dibangun di daerah Curug dan Cidokom, Kabupaten Bogor.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKPB Ferdy Irawan mengatakan, PT CKK di bawah komando Direktur Utama John Sumanti melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara membuat perumahan di daerah Kabupaten Bogor.

Namun, pengembang itu membuka kantor pemasaran di perumahan Villa Dago, Kecamatan Pamulang, Tangsel.

Ferdy menambahkan, para korban dijanjikan melakukan akad kredit setelah membayar uang pemesanan (booking fee) sebesar Rp5 juta dan uang muka berkisar Rp15-30 juta.

“Namun, setelah uang diberikan akad tak kunjung dilakukan. Ketika dipertanyakan tersangka selalu menghindar. Terakhir dia melarikan diri dan kantor ditutup,” ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, Kamis (13/12/2018).

Ferdy menjelaskan, polisi bertindak atas dasar empat laporan yang masuk. Setelah itu, tersangka John Sumanti ditetapkan menjadi tersangka.

Menurutnya, sebelum tertangkap, tersangka sempat menjadi buronan sekitar satu bulan. Namun, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (8/12/2018).

Ferdy memperkirakan, jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan dan penggelapan itu berjumlah Rp4,5 miliar. Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut diputar untuk operasional perusahaan.

“Kita akan kembangkan tersangka lain. Sekarang masih satu,” kata Ferdy dilansir Akurat.co.

Ihwal ganti rugi, Ferdy menuturkan, masih akan melihat aset tersangka. Namun, yang pasti tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

“Saat ditangkap tak ada barang berharga. Tapi masih kita masih tindak lanjut,” jelas Ferdy. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News