LEBAK – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak, Musa Wiliansyah angkat bicara terkait beredarnya surat rekomendasi dengan Kop DPRD Lebak yang bernomer 17/232-DPRD/V/2024, dimana meminta agar KPU Lebak meloloskan 29 PPK yang menjadi rekomendasi dari DPRD Lebak.
Musa Wiliansyah, juru bicara sekaligus Wakil Ketua BK DPRD Lebak mengatakan, terkait beredarnya surat rekomendasi DPRD Lebak terhadap 29 peserta seleksi PPK yang ditujukan kepada ketua KPU Lebak itu bukan surat resmi dari DPRD, melainkan surat liar dan tidak dibenarkan.
“Surat dari DPRD hanya boleh ditandatangani oleh ketua, sementara salinan surat yang beredar itu ditandatangani oleh salah satu pimpinan yaitu wakil ketua,” kata Musa saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Ia mengungkapkan, asal muasal surat rekomendasi tersebut dibuat oleh pimpinan yang bertujuan merekomendasikan beberapa anggota PPK untuk diloloskan itu tidaklah elok, memalukan serta melanggar aturan.
“Hingga saat ini Badan Kehormatan belum mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat, jadi sampai saat ini belum ada laporan resmi ke BK, namun demikian kami akan melakukan penelusuran terlebih dahulu terkait kebenaran surat tersebut yang jelas itu surat ilegal bukan atas nama DPRD Lebak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika ada anggota PPK yang lolos seleksi karena rekomendasi dari oknum pimpinan DPRD, sebaiknya KPU Lebak segera melakukan evaluasi ulang.
“Kami juga minta keseriusan dan kejujuran dari KPU Lebak terkait surat rekomendasi tersebut, karena tidak mungkin surat itu disampaikan ke bagian umum karena sifatnya rahasia. Artinya bisa saja surat itu benar namun disampaikan ke internal atau perseorangan komisioner KPU Lebak,” imbuhnya.
Musa menambahkan, jika memang warga ada yang mengetahui dan bisa memberikan informasi terkait persoalan tersebut silakan saja datang ke BK, pihanya akan terima dan akan ditindaklanjuti.
“Silakan datang ke BK dan kami akan terima semua laporannya,” ucapnya. (San/Red)