CILEGON – Perhelatan Pilkada 2024 Kota Cilegon dipastikan tanpa adanya calon Walikota dan Wakil Walikota yang maju dari jalur perseorangan atau independen.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dapat dilakukan melalui jalur perseorangan dan partai.
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni memastikan perhelatan Pilkada 2024 tak akan dimeriahkan oleh pasangan Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan.
Hal itu lantaran sejak dibukanya layanan penyerahan persyaratan jalur perseorangan pada 8-12 Mei 2024 tak satupun ada yang menyerahkan dokumen.
“Tanggal 8-12 kita melakukan pembukaan penyerahan syarat dukungan. Sampai tadi malam itu kita buka dari jam 8 pagi sampai 23.59 menit dipastikan di Cilegon tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan,” katanya, Senin (13/5/2024).
Dengan tidak adanya calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan, kata Urip, maka tidak ada lagi tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual seperti yang dilakukan pada 2020 lalu.
“Kalau ada yang mendaftar otomatis kita akan melakukan verifikasi administrasi, faktual dalam perjalanannya,” ucapnya.
Sebagai informasi, apabila terdapat calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan, maka pendaftar dikenakan kewajiban menyerahkan dukungan sebanyak 27.588 KTP yang tersebar di 5 kecamatan di Kota Cilegon. (STT/Red)