Beranda Hukum Polres Pandeglang Angkut Puluhan Botol Minuman Keras dari Warung Jamu

Polres Pandeglang Angkut Puluhan Botol Minuman Keras dari Warung Jamu

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Ibnu Sina Bustaman beserta anggota menggeledah warung jamu yang berjualan minuman keras.

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pandeglang mengamankan puluhan botol Minuman Keras (Miras) dari pedagang yang berkedok warung jamu dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Puluhan botol Miras tersebut diamankan karena melebihi kadar alkohol 5 persen.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terkait banyaknya peredaran Miras yang dijual di warung jamu.

Kata dia, dari beberapa warung yang sempat digeledah ada 3 warung yang kedapatan menjual Miras dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen sehingga terpaksa harus diamankan.

“Dari warung milik Suryana kami mengamankan 6 botol Miras, warung milik Samsudin 9 Miras dan dari warung milik Saiful sebanyak 17 botol Miras. Total Miras yang kami amankan sebanyak 32 botol,” kata Ibnu, Minggu (12/5/2024).

Adapun Miras yang diamankan berjenis Anggur Merah 13 botol, Anggur Putih 1 botol, Kawa kawa 7 botol, Alexis 1 botol, Kolesom ukuran besar 5 botol, Kolesom ukuran kecil 4 botol dan Anggur Buah sebanyak 2 botol.

Kata dia, puluhan botol Miras ini selanjutnya akan didata dan disidangkan. Setelah mendapatkan keputusan hukum tetap nantinya akan dikumpulkan untuk dimusnahkan.

“Untuk para pedagang kami berikan surat peringatan dan menandatangani perjanjian agar mereka tidak menjual kembali. Tentunya langkah ini kami lakukan untuk mencegah kasus kriminal yang berawal dari minuman keras,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News