Beranda Uncategorized Bacok Tetangga, Warga Pontang Divonis 18 Bulan

Bacok Tetangga, Warga Pontang Divonis 18 Bulan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG– Seorang warga Kampung Kubang, Desa Kubang, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang bernama Yubi (55) divonis penjara  18 bulan karena melakukan pembacokan kepada tetangganya yang bernama Kalamudin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yubi Bin Alm. Arwidi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” bunyi putusan PN Serang Nomor 201/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman Putusan Mahkamah Agung.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (2/5/2024) lalu di Pengadilan Negeri Serang. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Aswin Arief dan hakim anggota Hendri Irawan bersama Bony Daniel.

Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa alasan Yubi membacok Kalamudin karena ia emosi saat 20 Oktober 2022 lalu, Kalamudin tiba-tiba mendatangi Yubi sambil berkata bahwa Yubi akan ditangkap polisi pada hari Jumat.

Kalamudin mengatakan hal tersebut setelah sebelumnya pihak keluarga Yubi dan Kalamudin sempat berkelahi. Kalamudin kemudian menuduh bahwa Yubi telah memukuli adiknya sehingga akan ditangkap polisi walau sebetulnya permasalahan tersebut telah diselesaikan di kantor desa.

Tak terima dengan perkataan Kalamudin, pada hari itu juga, Yubi langsung kembali ke rumah untuk mengambil sebilah golok dan langsung menuju rumah Kalamudin untuk melakukan pembacokan. Saat sampai di sana ia kemudian langsung membacok Kalamudin yang sedang menggendong anaknya tepat di kepala Kalamudin.

“Saya enggak salah apa-apa kenapa saya mau dicomot polisi hah?,” kata Yubi saat membacok Kalamudin dalam putusan.

Masih belum puas, Yubi kemudian kembali mencoba membacok untuk kedua kalinya tapi kemudian ditangkis oleh saksi Maska yang kebetulah hadir di lokasi. Yubi kemudian menggigit lengan kiri Kalamudin saat dirinya mencoba kabur ke dalam rumahnya.

“Mana Kalamudin suruh keluar, kalau enggak keluar saya bunuh semuanya,” kata Yubi.

Yubi kemudian kembali ke rumahnya setelah istri korban menghampirinya dan menyuruhnya pulang. Untuk hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, hakim mengatakan akibat perbuatannya membuat korban mengalami luka dan untuk hal meringankan yaitu Yubi belum pernah dipidana sebelumnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News