Beranda Politik KPU Kota Serang Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada, Berhadiah Puluhan Juta

KPU Kota Serang Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada, Berhadiah Puluhan Juta

KPU Kota Serang rapat kordinasi persiapan lomba cipta maskot dan jingle. (IST)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar sayembara maskot dan jingle Pilkada Kota Serang. Total hadiah untuk dua kategori sayembara ini mencapai puluhan juta. Juara pertama untuk masing-masing kategori mendapatkan hadiah Rp10 juta, juara kedua Rp6juta, dan juara ketiga Rp4 juta.

“Maskot dan jingle ini sebagai sarana sosialisasi untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pilkada,” ujar Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasehudin, di sela rapat koordinasi di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (2/4/2024).

Ade Jahran, Anggota KPU Kota Serang yang menjadi koordinator lomba cipta maskot dan jingle ini menyatakan, partisipasi pemilih pada Pileg/Pilpres 2024 sebetulnya cukup tinggi yakni mencapai 85,8 persen. Partisipasi pemilih ini melebihi capaian Pilpres 2019 silam yang hanya sekitar 82 persen. Kendati demikian, Ade Jahran mengungkapkan bahwa partisipasi pemilih pada saat pilkada biasanya cenderung menurun sehingga perlu keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama meningkatkannya.

“Biasanya partisipasi pemilih pada pilkada selalu turun. Maskot dan jingle ini sebagai salah satu cara untuk menarik partisipasi masyarakat. Alat peraga sosialisasi nantinya mencantumkan maskot itu,” ujarnya.

Ade Jahran menyatakan bahwa lomba cipta ini akan berlangsung hingga 15 Mei mendatang dan terbuka untuk warga yang berdomisili di Provinsi Banten. Untuk lomba cipta jingle bisa dinyanyikan secara solo atau group, tidak mengandung SARA, durasi maksimal 2 menit 30 detik, dengan lirik bahasa indonesia yang dapat dikombinasikan dengan bahasa daerah.

Sedangkan untuk lomba cipta maskot, aturan khususnya di antaranya adalah objek  yang boleh dijadikan maskot situs, benda bersejarah/warisan budaya, flora atau fauna yang ada di Kota Serang. Maskot harus mencantumkan logo KPU.

“Setiap karya jingle atau maskot harus disertai narasi konsep dan penjelasan filosofinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi PP Cituis Tangerang Bantah Minta Komitmen Fee

(Ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News