Beranda Hukum Jaksa Pastikan Perkara Kredit Macet Bank Banten Tangerang Adalah Korupsi

Jaksa Pastikan Perkara Kredit Macet Bank Banten Tangerang Adalah Korupsi

Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Serang
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Tangerang memastikan macetnya Kredit Modal Kerja (KMK) oleh CV Langit Biru merupakan perkara korupsi. Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan jawaban atas eksepsi ketiga terdakwa, Kamis (2/5/2024)

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, JPU Suhelfi Susanti menyoroti isi eksepsi kuasa hukum ketiga terdakwa. Pertama Suhelfi membantah bahwa perkara ini disebut bukan korupsi dan hanya merupakan perdata terkait hutang piutang perbankan.

Kata Suhelfi, tidak semua perkara bank BUMD merupakan permasalahan perdata murni antara kreditur dan debitur. Perkara menjadi masuk ranah tipikor apabila timbul kerugian keuangan negara.

Ia juga menyanggah pendapat kuasa hukum para terdakwa yang mengatakan sumber uang Bank Banten bukanlah keuangan negara meskipun bagian dari BUMD, sehingga kerugiannya tidak menimbulkan kerugian negara.

“Bahwa sumber (pendanaan) BUMD merupakan hasil dari BUMN bahwa uang negara tersebut harus dipertanggungjawabkan, BUMD hanya bersifat mengelolanya, tidak merubahnya (masuk) menjadi (ranah) undang-undang privat. Keuntungan dan kerugian Bank Banten adalah kerugian pemegang saham yaitu Provinsi Banten.” kata Suhelfi.

Jaksa juga menyanggah pendapat kuasa hukum bahwa dakwaan yang telah disusun tidak dengan jelas menjabarkan perbuatan ketiga terdakwa baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam membuat Bank Banten merugi karena pengajuan KMK CV Langit Biru.

Jaksa selebihnya enggan menanggapi isi eksepsi kuasa hukum karena dianggap telah menyimpang dari keberatan secara formil. Eksepsi dianggap jaksa malah kebanyakan membahas pokok perkara yang mestinya jadi ranah hakim.

“Sebagian besar materi eksepsi telah masuk ruang lingkup pokok perkara yang sudah masuk kompetensi hakim dan sudah keluar dari materi keberatan,” imbuhnya.

Dengan alasan-alasan itu, Jaksa kemudian meminta agar eksepsi para terdakwa ditolak dan perkara dilanjutkan ke pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  Muhyani Kehilangan Kambing Pemberian Dedi Mulyadi

“Memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU sah untuk hukum dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi,” tutur Suhelfi.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News