Beranda Hukum Jaksa Tuntut Maksimal Kasus Zina Mertua dan Menantu di Kota Serang

Jaksa Tuntut Maksimal Kasus Zina Mertua dan Menantu di Kota Serang

Ilustrasi - foto istimewa google.com
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Rozy Zay Hakiki dan Rihanah yang terlibat perkara dugaan perselingkuhan atau perzinahan dituntut 9 dan 8 bulan penjara.

Mantan suami dan ibu kandung Norma Risma tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dengan tuntutan maksimal. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.

“Iya yang cowo (Rozy) dituntut 9 bulan sama yang cewek satu lagi (Rihanah) 8 bulan. Beda sebulan,” kata Kasi Pidum Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar kepada BantenNews.co.id

Pembacaan tuntutan kata Edwar digelar pada Selasa (30/4/2024) lalu dalam sidang tertutup karena perkara merupakan perbuatan asusila.

“Iya sidangnya Selasa kemarin. Udah maksimal (tuntutan) itu soalnya ancamannya di bawah satu tahun,” imbuhnya.

Diketahui, alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.

“Tapi karena pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya Norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut,” kata pengacara Norma, Subadria Nuka kepada BantenNews.co.id pada Senin (5/2/2024) silam.

Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban Norma Risma mengunggah kronologi kejadian perselingkuhan suami dengan ibunya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News