SERANG – Pedagang nasi goreng berinisial RL (17) banting profesi. Ia merasa mejadi penjual nasi goreng tidak mendatangkan kekayaan yang cepat dan melimpah.
Dalam semalam ia hanya mampu melayani 2-10 pembeli. Jika datang sepi, sama sekali ia tak menyalakan kompor melayani pembeli. Ia pun sering pulang dengan tangan hampa.
Dalam situasi semacam itulah, RL kemudian terbersit mengambil jalan pintas. Ia nekat menjadi kurir sekaligus kaki tangan pengedar narkoba. Aksi nekat itu hanya angan-anan. Bukanya kaya, ia malah masuk lubang penjara.
Satreskrim Polres Serang menangkap pedagang nasi goreng itu bersama rekannya berinsial AS (20) tidak jauh dari rumahnya di sekitar Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (29/4/2024).
Dari tangan RL, polisi menyita barang bukti paket sabu sebanyak 20 paket, diantaranya satu paket dari dalam boks motor milik AS serta 19 paket sabu lainnya ditemukan di atas rak piring.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebutkan awaal penangkapan RL setelah mendapat informasi. Pedagang nasi goreng itu mendadak tidak lagi berjualan.
“Masyarakat curiga lantaran tidak lagi jualan nasi goreng tapi RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga,” kata Condro kepada awak media, Rabu (1/5/2024).
Personel Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak menyergap tersangka yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Dari dalam boks motor ditemukan 1 paket sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka RL dan ditemukan 19 paket lainnya yang disembunyikan di atas rak piring.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui mengedarkan narkoba bersama AS yang berprofesi sebagai ojol. Bisnis haram tersebut dikatakan tersangka RL baru berjalan sebulan karena kebutuhan ekonomi.
Tersangka RL awalnya adalah pedagang nasi goreng karena terbujuk keuntungan besar kemudian beralih profesi menjadi kurir narkoba. Tersangka RL dan AS mendapat tugas menyimpan sabu pesanan di lokasi sesuai perintah DW (DPO) yang disebut sebagai pemasok dan pengendali bisnis.
Atas perbuatannya, tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (You/Red)