SERANG – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) belum mengakui kelalaian pada musibah banjir bandang di Kota Serang 1 Maret 2022 silam.
Alih-alih meminta maaf kepada masyarakat Kota Serang yang menjadi korban banjir, pihak BBWSC3 malah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
BBWSC3 menggandeng Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengirimkan memori banding pada tanggal 22 April 2024. Pihak Balai tak terima dengan putusan perkara No: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg yang menyebut terjadi kelalaian pengelolaan Bendungan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Menanggapi memori banding BBWSC3 itu, pihak LBH Pijar Harapan Rakyat selaku kuasa hukum salah satu penyintas banjir Serang menyerahkan kontra memori banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa 30 April 2024.
“Ini merupakan upaya lanjutan atas putusan dalam perkara No: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg,” kata Kuasa hukum penggugat, Rizal Hakiki.
Baca juga: Banjir Kota Serang, Pohon Tumbang dan Jalan Protokol Tergenang
Sebelumnya, majelis PTUN Serang menyatakan, “dalam pokok perkara Menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Povinsi Banten, Sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 01 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).”
Baca juga: PTUN Nyatakan BBWSC3 Lalai Urus Bendungan Sindangheula Hingga Sebabkan Banjir
Dengan mengajukan kontra memori banding itu, Rizal berharap PTUN Jakarta dapat memeriksa dan memutus perkara yang memihak dan berimplikasi terhadap masyarakat luas.
“Serta menjadi koreksi kepada BBWSC3 agar tidak terjadi banjir di kemudian hari yang disebabkan kelalaian pengelolaan bendungan Sindangheula,” tandas Rizal Hakiki. (You/Red)