Beranda Hukum Dua Pemburu Badak Jawa di TNUK Ditangkap, Kantongi Ratusan Juta Berujung Penjara

Dua Pemburu Badak Jawa di TNUK Ditangkap, Kantongi Ratusan Juta Berujung Penjara

Dua tersangka perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang. (Ade/Bantennews.co.id)

SERANG – Polda Banten meringkus dua tersangka perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang.

Kedua tersangka Yogi dan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya.

Penangkapan Yogi dan Willy merupakan pengembangan dari kasus Sunendi alias Nendi. Terdakwa Nendi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Dari Sunendi, kita kembangkan ke Yogi. Yogi ini menawarkan cula badak kepada pembeli,” ujar Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan di Kota Serang, Jumat (26/4/2024).

Yogi merupakan penghubung antara Sunendi dan Willy, pembeli cula badak. Ia mewarisi peran ayahnya, E, yang sebelumnya juga menjadi perantara penjualan cula badak Jawa.

“E sudah meninggal, dia yang menghubungkan ke Willy,” jelas Dian.

Saat digelandang polisi Willy menangis dan menyesali perbuatannya. Yogi dan Willy kini harus mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Pelaku Penembakan Badak di TNUK Masuk Persidangan

Berdasarkan pengakuan Sunendi, ia telah memburu enam badak di TNUK, Pandeglang. Empat cula badak hasil buruannya dijual melalui E atau Yogi, seharga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta lebih.

Cula badak keenam diperjualbelikan oleh Yogi dan Willy di Hotel Jayakarta. Transaksi ini dibuktikan dengan slip transfer sebesar Rp 525 juta, dengan Yogi menerima Rp 5 juta sebagai upahnya.

“Uang hasil penjualan lainnya dikirimkan kembali kepada N (Sunendi),” ungkap Dian.

“Kasus ini sudah menemukan pelakunya, mulai dari pemburu, penjual, hingga pembeli,” tegasnya.

Yogi ditangkap pada 17 Maret 2024 di kontrakannya di Jakarta Timur, sedangkan Willy diringkus pada 23 April 2024 di Pademangan, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, Yogi dan Willy dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan penangkapan Yogi dan Willy menjadi bukti komitmen Polda Banten dalam memberantas perburuan badak Jawa yang terancam punah.

“Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menyelamatkan populasi badak Jawa yang semakin mengkhawatirkan,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News