CILEGON – Bawaslu Kota Cilegon melarang Walikota Cilegon melakukan rotasi dan mutasi pegawai menjelang Pilkada 2024.
Hal itu mengingat Pilkada Cilegon akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Bawaslu meminta Walikoat Cilegon tidak melakukan rotasi dan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Cilegon Subiah terkait hal yang dilarang untuk kepala daerah jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Subiah mengatakan, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
“Dalam Pasal 71 Ayat 2 di Undang-Undang itu disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (26/4/2024).
Terkait adanya larangan tersebut, Subiah mengungkapkan hal itu demi menciptakan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Larangan itu tujuannya supaya tidak ada keberpihakan dari ASN, menjaga netralitas agar semuanya bisa berjalan kondusif,” ujarnya.
Terkait peristiwa deklarasi dukungan 2 periode untuk Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang dilakukan oleh oknum Lurah di Cilegon bersama masyarakat, di mana videonya beredar luas di media sosial Bawaslu Cilegon belum melakukan tindakan.
“Terkait itu, nanti kita beri imbauan terlebih dahulu terkait netralitas ASN. Kalau terjadi lagi, baru nanti kita akan tindak lanjut,” tutup Subiah. (STT/Red)