CILEGON – Maraknya berbagai jenis aktivitas usaha di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon belakangan baru mengundang atensi dari Pemkot Cilegon. Khususnya sejumlah usaha yang secara geografis masuk dalam wilayah Kabupaten Serang yang memanfaatkan keberadaan akses milik Pemkot Cilegon tersebut.
“Akses JLS itu kan dibuat oleh Cilegon, tetapi kan akses itu sudah dimanfaatkan menjadi potensi oleh Kabupaten Serang. Nah mereka kan punya pajak yang masuk (ke kas daerah Kabupaten Serang), seperti hotel dan sebagainya. Nah inilah nanti yang sedang kita bahas, apa yang perlu kita lakukan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati, Selasa (11/12/2018).
Pertimbangan adanya potensi pendapatan yang bisa juga diperoleh daerah di wilayah perbatasan itu menyusul setelah adanya pembahasan bersama sejumlah OPD di lingkungan kerja Pemkot Cilegon menyangkut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
“Kita belum mengkaji kerja samanya (dengan Pemkab Serang). Itu kan nanti menjadi pembahasan antara Satpol PP Kabupaten aerang dengan Satpol PP kita. Juga bagaimana antara BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Serang dengan kita,” katanya.
Dikonfirmasi kemungkinan adanya mekanisme bagi hasil pendapatan atau profit sharing atas implementasi PP tersebut, Sari belum dapat memastikannya.
“Ini kan baru sebatas konsep yang ibu sampaikan, nanti tindak lanjutnya bagaimana dari teman-temanlah (OPD) setelah sosialisasi. Karena kan PP itu juga mengatur kerja sama antar daerah di luar provinsi, maupun antara daerah dengan BUMN atau pun BUMD,” tandasnya. (dev/red)