Beranda Hukum Diduga Tilap Uang Perusahaan, Pegawai Koperasi di Tangerang Disekap

Diduga Tilap Uang Perusahaan, Pegawai Koperasi di Tangerang Disekap

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGERANG – Asmad Maulana, karyawan Koperasi Bangun Jaya di Perum Taman Royal I Cluster Mahoni, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, disekap di kantornya selama dua hari. Penyekapan dilakukan karena Asmad menggunakan uang perusahaan sebesar Rp3,8 juta.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, penyekapan tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polsek Tangerang.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, jajaran kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap empat pelaku penyekapan yakni Ladim, 29, Fauzi, 26, Candra, 23, dan Dinin, 23, pada Jumat (7/12/2018).

“Keempat pelaku dan satu korban ini semuanya pegawai koperasi dan korban disekap kurang lebih selama dua hari pada Rabu, 5 Desember 2018,” ujar Deddy di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin, (10/12/2018).

Deddy menjelaskan, Asmad diikat menggunakan rantai besi di kakinya yang diikatkan ke kusen jendela setelah ketahuan oleh empat pelaku karena menyelundupkan uang nasabah koperasi.

Menurut Deddy, uang tersebut harusnya diberikan kepada nasabah namun justru digunakan oleh Asmad untuk kepentingan pribadi.

“Motifnya itu kebetulan korban melakukan penerimaan dana dari nasabah koperasi itu kemudian digunakan untuk kepentingan korban sendiri. Lalu diketahui pengurus koperasi lainnya termasuk yang dikategorikan sebagai tersangka,” jelas Deddy dinukil dari medcom.id

Ladim, seorang pelaku mengaku sengaja merantai kaki korban selama dua hari setelah mengetahui bahwa korban menggunakan uang nasabah dan tidak dikembalikan ke perusahaan.

“Agar tidak melarikan diri dan harus bertanggung jawab, kaki korban kami rantai di kamar tersebut,” ungkap Ladim.

Menurut Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, selama dua hari penyekapan, korban tetap diberikan makan dan minum. Selain itu, Asmad pun diperbolehkan untuk mandi dan melakukan buang air besar secara normal.

Baca Juga :  Jumlah Kasus Persetubuhan Anak di Pandeglang Meningkat

“Korban diberikan makan dan diberikan kebebasan mandi. Selebihnya, korban diikat dengan rantai besi pada bagian pergelangan kaki,” kata Ewo.

Selain keempat pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu rantai sepanjang dua meter dan gembok yang digunakan untuk mengikat korban. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News