Beranda Pemerintahan Soal Pelayanan Publik, Cilegon Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Soal Pelayanan Publik, Cilegon Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi (ketiga dari kanan) saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI. (istimewa)

CILEGON – Kota Cilegon menjadi bagian dari sekira 60 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang meraih piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 dari Ombudsman RI, dalam perhelatan Penyerahan Predikat Hasil Survei Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang digelar di Auditorium Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).

Penghargaan itu diraih setelah tim survei dari Ombudsman RI melakukan survei secara mendadak di beberapa OPD di Kota Cilegon dan daerah lain belum lama ini, untuk mengetahui secara nyata implementasi pelayanan publik seperti yang diamanatkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Jadi sebelumnya kami sudah melakukan survei kepatuhan ya. Yaitu survei untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan dalam melayani publik, seperti pelayanan e-KTP, SKCK, maupun perizinan itu sudah memenuhi standar pelayanan publik minimal dengan berbagai fasilitasnya yang bisa diakses masyarakat,” ungkap Penanggungjawab Survei, Adrianus Meliala kepada BantenNews.co.id.

Anggota Ombudsman RI ini menambahkan, terdapat sekira 14 item indikator dalam penganugerahan penghargaan yang sudah memasuki tahun ke lima ini. Dalam pelaksanaannya, penilaian tim survei dari setiap OPD bertahap dilakukan sebelum akhirnya mengakumulasi nilai dari seluruh item.

“Seperti DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Cilegon yang sempat kami survei, kami anggap baik dan kami berikan nilai. Kami langsung cek layanan dari petugasnya. Seperti adanya kejelasan mengenai tarif retribusi sesuai dengan perda, menilai dari fasilitas seperti keberadaan ruang laktasi, ruang tunggu, toilet, termasuk adanya kejelasan proses waktu perizinan,” imbuhnya.

Dalam penghargaan yang langsung diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai kepada Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi itu diketahui Kota Cilegon meraih nilai 82,46. Kendati belum mencapai pada nilai yang terbaik, namun hal itu pun langsung diapresiasi Plt Kepala DPMPTSP Cilegon, Dana Sujaksani.

Baca Juga :  Soal Kasus Pemotongan Hibah Bantuan Ponpes, Cak Nawa: Kemungkinan Lebih Pada Cashback 

“Semoga prestasi yang diraih melalui penghargaan ini mampu memotivasi kita untuk terus berkomitmen dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi,” ujarnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News