SERANG– Satreskrim Polresta Serang berhasil meringkus enam orang pelaku pengeroyokan terhadap Ustadz Muhyi, yang dilakukan oleh kelompok Bank Keliling di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu 31 Maret 2024.
Kapolresta Serang, AKBP Sofwan Hermanto, dalam konferensi pers di Aula Osvia Mapolresta Serang, Jumat (5/4/2024), mengatakan bahwa keenam pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Total, pelaku yang teridentifikasi yang terekam CCTV yang berjumlah delapan orang.
Para pelaku diidentifikasi sebagai RSM (23), PS (20), RHP (29), FM (35), IS (27) dan RFS (29). Dan dua orang masih buron. Motif pengeroyokan diduga karena kesalahpahaman antara korban dan salah satu pelaku. Mereka diamankan di tempat yang berbeda mulai dari Pool Bus, tempat tambal ban hingga parkiran minimarket.
“Awalnya, pelaku gak terima saat korban klakson salah satu pelaku yang sedang mengendarai motornya di tengah jalan. Nah karena gak terima. Kemudian, terjadi cekcok mulut dan berujung pada pengeroyokan,” jelas Kapolres.
Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres mengatakan, pihaknya masih memburu dua orang pelaku lain yang masih buron.
“Kami sudah mengantongi identitas kedua pelaku dan masih melakukan pengejaran,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika terjadi permasalahan.
“Jika terjadi permasalahan, serahkan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikannya,” imbaunya. (Dhe/Red)