KAB. TANGERANG – Polsek Kelapa Dua mengungkap kronologi pembunuhan pemilik toko baju Boutique Aurel Mode, di Jalan Borobudur, Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/3/2024).
Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Kompol Stanlly Soselisa menuturkan bahwa sebelum korban RA tewas, korban sempat terlibat pertengkaran dengan pelaku DN pada saat akan membeli pakaian untuk lebaran.
“Awalnya pelaku datang ke toko ingin melihat baju Koko dan batik yang di jual korban, saat korban sedang mengepel pelaku memakai sepatu, saat korban menegur ke pelaku untuk melepaskan sepatu, diduga pelaku tersulut emosi dengan karena mendengar bahasa TAI dari omongan korban,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.
Akibat tindakannya, tersangka dikenakan pasal tindakan pidana pembunuhan yang rencanakan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 338 KUHP pidana 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman penjara selama – lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.
(Red)