SERANG – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten segera menetapkan tersangka kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang seluas 25 hektare.
Kondisi situ saat ini sudah menjadi daratan berupa kawasan industri Cikande Modern. Aliansi BEM Banten Bersatu telah melakukan audiensi dengan Kepala Kejati Banten beserta jajarannya pada Senin (1/4/2024).
Sekertaris Jenderal Aliansi BEM Banten Bersatu, Idan Wildan mendukung upaya Kejati Banten untuk terus mengusut kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1 triliun itu.
“Kita mengetahui kasus ini sudah masuk dalam tahap proses penyidikan akan tetapi sampai sekarang belum adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten,” kaya Idan kepada wartawan.
Wildan mengatakan dalam pengungkapan kasus ini meminta Kejati Banten agar profesional sesuai Undang Undang yang berlaku. “Menjunjung tinggi asas integritas, profesionalitas dan proporsionalitsas dalam penangan kasus ini,” ujarnya.
Wildan juga mengingatkan kepada Kejati Banten agar tidak melihat latar belakang organisasi, status, politik, sosial, ekonomi ataupun kedudukan para terduga kasus korupsi ini. “Intinya Kejati tidak boleh pandang bulu.”
Pihaknya mendesak Kejati Banten untuk mengusut tuntas serta mengungkap dan menangkap aktor intelektual dalam kasus mega korupsi Situ Ranca Gede.
BEM Banten juga akan menggelar aksi dengan memberikan raport merah kepada Kejati Banten jika perkara tersebut mangkrak. “Kami giring kasus ini untuk diambil alih KPK.” (Dra/Red)