Beranda Hukum Tiga Pengedar Sabu di Serang Diringkus Petugas

Tiga Pengedar Sabu di Serang Diringkus Petugas

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap tiga pengedar narkoba dari jaringan sebelumnya.

Petugas menangkap para pengedar di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang dengan barang bukti 20 paket sabu berbagai ukuran, 3 timbangan digital serta handphone.

Para pengedar sabu, SU (31) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, MP alias Ari (24) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dan MF (28) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini diawali dengan tertangkapnya tersangka SU di pinggir jalan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo Kabuapten Serang pada Selasa (5/3/2024) dini hari.

“Tersangka SU yang berprofesi sebagai sopir angkutan pasir disergap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir. Dari saku celana ditemukan 3 paket sabu,” kata Kapolres, Selasa (2/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika 3 paket sabu diamankan didapat dari tersangka MP. Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung mengejar dan berhasil menangkap MP.

“Tersangka MP berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Ranjeng sekitar pukul 18.00, dengan barang bukti 8 paket sabu,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Seperti halnya SU, tersangka MP pun mengaku dan mendapatkan sabu dari MF yang juga warga Kabupaten Tangerang. Tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap MF di rumah kontrakannya di Tangerang sekitar pukul 22.00.

“Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 9 paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MF mengatakan jika paket yang ada pada dirinya serta yang telah dijual didapat dari FD (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku tidak membeli namun dititipi untuk diperjualbelikan.

Baca Juga :  Tukang Bakso Pemerkosa Tetangga di Kabupaten Serang Divonis 4 Tahun Penjara

“MF tidak membeli tapi menerima sabu dari FD (DPO) untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut MF hanya menerima upah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News