Beranda Uncategorized Ini Kronoligis Penyitaan 1/2 Kg Sabu dan 400 Ribu Pil Koplo Oleh...

Ini Kronoligis Penyitaan 1/2 Kg Sabu dan 400 Ribu Pil Koplo Oleh Polres Serang

Sabu barang bukti penangkapan Polres Serang. (Ist)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam operasi ini, petugas mengamankan 14 paket sabu seberat 674 gram atau lebih dari 1/2 kilogram dan 400 ribu lebih pil koplo berbagai jenis.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka MS pada 20 Februari 2024 dengan barang bukti 2 paket sabu. Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari warga binaan Lapas di Tangerang berinisial R, V, dan AH.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ZU di Jember, Jawa Timur pada 8 Maret 2024. ZU mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di Tegal, Jawa Tengah,” ujarnya, Senin (25/3/2024)

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke Tegal dan berhasil mengamankan RS dan NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tumpukan dus berisi 400 ribu lebih pil koplo berbagai jenis dan merk.

“Berdasarkan keterangan RS, petugas kemudian menangkap tersangka RF di Kronjo dan SU di Mauk, Kabupaten Tangerang. Dari RF, petugas mengamankan 32,88 gram sabu, sedangkan dari SU, petugas mengamankan 674 gram sabu,” ujarnya.

Modus operandi jaringan ini adalah dengan menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk membeli obat keras berbagai merk. Hal ini dilakukan untuk menyembunyikan jejak transaksi narkoba.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan mati,” ujarnya.

Ia juga mengatakan petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar yang memasok sabu ke jaringan ini. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News