SERANG– Norma Risma mendesak agar dua terdakwa kasus perzinahan yaitu ibu dan mantan suaminya ditahan selama persidangan. Alasannya karena selama tidak ditahan keduanya dianggap menghambat proses persidangan.
Keluhan tersebut disampaikan Subadria Nuka selaku kuasa hukum Norma setelah sidang kedua pada Selasa (19/3/2024) kemarin yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Serang. Kata Nuka persidangan molor karena kedua terdakwa yang datang terlambat, padahal ia dan kliennya telah menunggu sejak pagi.
“Sehingga menurut kami ini menghambat proses persidangan. Kami dari Jakarta dari pagi dari jam 6 pagi, namun baru (di mulai pukul) setengah tiga dimulai karena terdakwa telah hadir sehingga majelis hakim banyak sidang agenda lain,” kata Subadria kepada wartawan.
Ia kemudian mendesak kepada JPU Kejari Serang agar di persidangan selanjutnya JPU dapat menahan kedua terdakwa.
“Menginginkan pengajuan kalau bisa ditahan saja biar sidangnya on time karena terdakwa kan tanggung jawab jaksa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Sedang, Edwar menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
“Tidak dilakukan penahanan kebetulan perkara tersebut diancam di bawah 5 tahun,” ujar Edwar kepada BantenNews.co.id pada Senin (5/2/2024) lalu.
(Dra/red)