Beranda Hukum Diancam Sebar Video Hubungan Badan Sesama Jenis, Pria di Serang Bunuh ‘Teman...

Diancam Sebar Video Hubungan Badan Sesama Jenis, Pria di Serang Bunuh ‘Teman Prianya’

Terdakwa dalam persidangan setelah mendengarkan dakwaan
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Ropiudin (31) warga Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang menjadi terdakwa pembunuhan karena tega membunuh Maskin ‘teman prianya’. Ia kesal karena Maskin kerap memaksa berhubungan badan sesama jenis dan mengancam menyebarkan videonya.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (19/3/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Serang, Selamet menjelaskan Ropiudin membunuh Maskin di Pantai Lagundi pada 10 Desember 2023.

Ropiudin telah merencanakan pembunuhan tersebut lantaran kesal kepada korban Maskin yang kerap memaksa berhubungan badan. Apabila tidak dituruti Maskin mengancam akan menyebarkan video CCTV mereka berdua kepadaa istri dan ibu terdakwa.

“(Maskin) mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada di rumah almarhum Maksin kepada isteri dan orangtua terdakwa dan terdakwa juga sudah berupaya untuk tidak berhubungan lagi dengan almarhum, namun almarhum tidak mau dan terus mengancam,” kata Selamet.

Ropiudin kemudian membunuh Maskin di pantai tersebut dengan menebas leher terdakwa menggunakan golok yang sudah dibawa dari rumah sebanyak dua kali. Ia kemudian kabur dan membawa sepeda motor milik korban.

Sehari sebelumnya pada 9 Desember 2023, Ropiudin sebetulnya sudah kesal kepada korban karena mengajak dirinya ke pantai sampai dini hari. Padahal istrinya telah meminta dirinya agar pulang tidak kemalaman.

“Terdakwa kesal karena dengan sikapnya almarhum Maskin yang sering memaksa dan mengancam untuk mengikuti keinginannya sehingga terdakwa sama istri sering ribut,” imbuhnya.

Maskin juga diketahui kerap memberikan terdakwa Ropiudin pinjaman uang dan kerap memintanya untuk menemani menagih hutang ke orang lain. Ropi kerap diberi dan ditraktir makan oleh korban.

Sebagai balasannya, Ropiudin kerap dipaksa berhubungan badan dengan korban. Ropiudin yang telah muak mencoba lepas dari korban namun tidak bisa karena korban kerap mengancam.

Baca Juga :  Polres Serang Gelar Lomba Peringatan HUT RI di Lima Lokasi Berbeda

Akibat perbuatannya, terdakwa Ropiudin didakwa melanggar 2 Pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair dan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan.

Atas dakwaan itu, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung masuk ke materi pokok perkara dengan pemeriksaan saksi dalam persidangan selanjutnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News