Beranda Pemerintahan Buntut Bocah Tewas Terlindas, Dishub Cilegon Larang Sopir Bus Bunyikan Telolet

Buntut Bocah Tewas Terlindas, Dishub Cilegon Larang Sopir Bus Bunyikan Telolet

CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh pengemudi atau sopir bus yang memiliki klakson telolet untuk tidak dibunyikan di keramaian masyarakat atau anak-anak.

Imbauan itu merupakan buntut dari adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Sinar Dempo bernomor polisi BG 7144 W dengan seorang bocah berusia 5 tahun yang meminta sopir membunyikan klakson telolet di area Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak pada Minggu (17/3/2024) lalu. Bocah berinisial R itu tewas di tempat usai terlindas roda bus.

“Kita imbau terutama kepada pengendara atau sopir di kala banyak masyarakat atau anak-anak di pinggir jalan, sebaiknya jangan membunyikan telolet karena itu mengundang anak-anak yang meminta telolet itu dibunyikan,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Keselamatan LLAJ, Pakalima Barutu, Selasa (19/3/2024).

Selain berpotensi mendatangkan marabahaya, menurut Pakalima klakson telolet yang biasanya ada di kendaraan bus itu juga dapat mengganggu perjalanan pengguna jalan lainnya.

“Jadi kami berharap kepada sopir untuk tidak membunyikan karena akan mengganggu perjalanan,” ujarnya.

Pakalima mengungkapkan, terkait klakson telolet pihaknya sementara ini belum dapat bertindak lebih jauh, lantaran tak selamanya klakson telolet itu melanggar aturan selagi tidak melebihi desibel yang ditentukan.

“Soal klakson secara aturan yang membatasi itu desibelnya, bukan iramanya. Kalau standar desibelnya masih masuk, tidak bisa melarang karena yang di aturan itu desibelnya. Saya kurang hafal (desibelnya-ref), kebetulan itu ada di pengujian standarnya itu,” tutupnya. (Mg-STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News