ERANG – Pasangan suami istri Hade Suraga alias Hafid Hartawan bersama istrinya Febrina Retno Wisesa didakwa melakukan korupsi pembuatan rekening fiktif dan penyalahgunaan kartu kredit. Keduanya membuat rekening fiktif tanpa persetujuan calon nasabah yang kemudian menggunakan fasilitas kartu kreditnya untuk kebutuhan pribadi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra itu, Istri Hade yang juga terdakwa yaitu Febrina yang pada saat itu menjabat Priority Banking Officer (PBO) di BRI cabang BSD melakukan pembukaan rekening tabungan Britama Bisnis yang diajukan menjadi nasabah prioritas dengan setoran awal Rp500 juta.
Febrina dipasok data fotocopy KTP milik orang lain yang didaftarkan menjadi calon nasabah oleh suaminya Hade sebanyak 41 data orang lain tanpa seizin pemiliknya dari kenalannya bernama Hendrik dan Fauzan.
“Bahwa terdakwa Hade Suraga alias Hafid Hartawan dalam mendapatkan KTP dan NPWP para calon nasabah (didapatkan) dari Hendrik yang mengirimkan via WA KTP dan NPWP ke Handphone terdakwa,” kata JPU Satrio Aji Wibowo saat membacakan surat dakwaan, Senin (28/2/2024).
Dari 41 data tersebut, 20 data lainnya didapatkan dengan cara-cara lain seperti adanya kenalan terdakwa Hade yang minta dibuatkan asuransi jiwa. Alih-alih membuat asuransi jiwa, data korban malah digunakan pasutri tersebut untuk membuat rekening fiktif serta data adik terdakwa Febrina sendiri juga digunakan.
“(Perbuatan keduanya) dilakukan dari kurun waktu bulan Mei 2020 sampai dengan bulan September 2021 dengan menggunakan 41 identitas (KTP) nasabah tanpa seizin pemiliknya,” imbuhnya.
Keduanya kemudian menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi keduanya dan merugikan negara sebanyak Rp5,1 miliar. Mereka juga melakukan pembuatan rekening tanpa SOP yang seharusnya. Seperti tidak adanya setoran awal minimal saat membuka rekening Britama Bisnis.
“Pada saat pembukaan rekening tabungan Britama Bisnis wajib memiliki setoran awal minimal sebesar Rp1 juta namun faktanya tidak ada,” ujar Satrio.
Akibat perbuatannya yang telah memperkaya diri mereka menyebabkan BRI selaku Bank Negara merugi. Keduanya didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Dra/Red)