Beranda Pemerintahan Lanjutan Kasus Proyek Pasar Grogol, Hakim Cecar Pokja ULP Barjas Cilegon

Lanjutan Kasus Proyek Pasar Grogol, Hakim Cecar Pokja ULP Barjas Cilegon

Ketiga saksi dari Pokja ULP Barjas Cilegon saat memberikan keterangan di persidangan. (Audindra/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon yang merugikan negara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (19/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi dari Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa (Barjas) Pemkot Cilegon yang diduga telah meloloskan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender.

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU yaitu Mas’udi, Gufronudin, dan Arrofiq. Mereka merupakan orang yang menentukan apakah perusahaan peserta tender telah memenuhi persyaratan atau tidak.

Baca : Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Jadikan Ojol Sebagai Tenaga Ahli

Dalam keterangan saksi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra, saksi Mas’udi mengatakan dari total 31 perusahaan yang menjadi peserta tender, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu CV Edo Putra Pratama, CV Rizky Jaya, dan CV Gelar Putra Mandiri.

Namun, dari ketiga perusahaan itu hanya CV Rizky Jaya yang lolos pada tahap awal, namun kemudian ikut gugur karena tidak lolos pada tahapan pembuktian kualifikasi hingga akhirnya diputuskan tidak ada pemenang.

“Ada satu yang memenuhi tahapan sehingga dilakukan pembuktian kualifikasi kepada CV Rizky Jaya. Namun, gugur karena tidak dapat memperlihatkan ijazah,” kata Mas’udi.

Para saksi memaparkan pendaftaran tender kembali digelar dan dapat diikuti oleh seluruh perusahaan. Di tahap dua ini CV Edo Putra Pratama dan CV Rizky Jaya lolos administrasi, namun saat pembuktian kualifikasi CV Rizky Jaya tidak hadir lalu dianggap gugur.

Hakim kemudian mempertanyakan alasan mengapa CV Edo Putra Pratama bisa menjadi pemenang kendati di tahap awal sudah dinyatakan tidak lolos tahap administrasi. Hakim juga mempertanyakan soal adanya verifikasi langsung di lapangan terhadap CV Edo Putra Pratama.

Baca Juga :  Saksi Sebut Pemindahan Lokasi Pasar Grogol Atas Perintah Kepala Disperindag

“Ada kegiatan lain sehingga tidak ikut verifikasi lapangan,” jawab saksi Gufronudin berupaya mengelak.

Kejujuran ketiga saksi memancing kecurigaan majelis. Terlebih kedua saksi lainnya memberikan pernyataan yang berbeda di persidangan tersebut. Saksi Mas’udi mengatakan tidak ada verifikasi, sedangkan saksi Arrofiq menuturkan dirinya lupa apakah ada verifikasi lapangan atau tidak.

Baca Juga : Kasus Pasar Grogol Kembali Disidangkan

Dari situ hakim mengendus adanya kejanggalan dari keterangan ketiganya hingga kemudian kembali mencecar alasan ketiga saksi yang akhirnya menyatakan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang lelang, padahal tidak ada bukti verifikasi ke lapangan untuk menentukan CV Edo Putra Pratama layak sebagai penyedia. Ketiganya kemudian hanya terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan dari hakim.

“Yang dua lain sudah tidak lulus, ujug-ujug CV Edo jadi pemenang, ini kalian ditekan sama para terdakwa?,” cecar Dedy menanyakan.

Ketiganya pun kemudian kompak mengatakan tidak ada tekanan dari siapapun.

“Tidak (ditekan-red) yang mulia,” kata ketiganya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News